Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam persekutuan. Dalam konteks hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan landasan hukum bagi setiap perjanjian yang dibuat. Akta ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas https://landendgiii.activosblog.com/34558955/p-akta-pendirian-usaha-adalah-dokumen-hukum-yang-sangat