Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut. Tanda Izin Mengemudi berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. https://otban3webid45677.blogofoto.com/64709361/what-does-otoritas-bandar-udara-paling-gacor-mean