Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/