Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, facts perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan lender. https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/