Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut? Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/